
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH xxxxxxxxxxxxx
RESORT xxxxxxxxxxxxx

Nomor : B/ /VI/2011/SAT LANTAS
Klasifikasi : BIASA
|
Perihal : Mutasi keluar

1. Rujukan :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1941/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 terhitung mulai tanggal 26 Juni 2010.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini dikirimkan berkas mutasi kendaraan Bermotor dengan identitas sebagai berikut :
a. nomor registrasi : xxxxxxxxxxx;
b. atas nama : Suyanto;
c. alamat : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
d. merek : Isuzu;
e. type : TBR52 BFSR;
f. jenis kendaraan : Station Wagon;
g. model : Station Wagon;
h. tahun pembuatan : 1996;
i. isi silinder : 02238 CC;
j. nomor rangka/NIK/Vin : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
k. nomor mesin : xxxxxxxxxxxxxxxxx
l. warna : Hijau Metalik;
m. nomor stnk : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
n. nomor BPKB : xxxxxxxxxxxxxxxxxx
3. Bahwa kendaraan bermotor dimaksud akan dimutasikan ke Sxxxxxxxxxxxx Alamat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx atas nama Gaib Wijono.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
|
| |||
![]() | |||