Rabu, 22 Desember 2010

Kepada Allah, Su'udzan vs Husnudzan

Kepada Allah, Su'udzan vs Husnudzan

Orang yang su'udzan mengatakan, "Ya Allah... mengapa selalu ada kebutuhan tak terduga setelah engkau memberikan rezeki padaku"

Orang yang husnudzan mengatakan, "Segala puji bagiMu ya Allah... setiap kali ada kebutuhan yang menghampiriku Engkau selalu memberi rezeki agar mampu memenuhi kebutuhan itu"

Orang yang su'udzan memandang lingkungan dan latar belakang sebagai nasib yang tak dapat diubah. Orang yang husnudzan memandang lingkungan sebagai tantangan yang harus diubah.

Orang yang su'udzan berfokus pada kesulitan dan kerugian pada setiap masalah. Orang yang husnudzan berfokus pada hikmah dari semua masalah.

Orang yang su'udzan mengatakan, "Ya Allah... sungguh tidak enak memiliki istri yang cerewet dan banyak bicara. Ubahlah ia atau gantilah dengan yang lebih baik"

Orang yang husnudzan mengatakan, "Ya Allah... terima kasih Engkau memberikan istri yang melatihku untuk bersabar. Jadikanlah aku termasuk golongan hamba-Mu yang bersabar"

Ketika doanya belum terkabul, orang yang su'udzan mulai berpikir buat apa banyak ibadah, orang yang husnudzan semakin mendekatkan dirinya kepada Allah.

Ketika terlambat karena kendaraan mogok, orang yang su'udzan menyalahkan mobilnya dan merasa Allah tidak berpihak padanya. Orang yang husnudzan meyakini Allah baru saja menyelamatkannya dari kecelakaan yang bisa saja terjadi jika Allah tak menghentikan kendaraannya.

Ketika hajat duniawinya tak terpenuhi, orang yang su'udzan beranggapan Allah tak sayang hamba-Nya. Orang yang husnudzan berpikir, "Allah akan memberi yang lebih baik agar aku tak semakin jauh dari-Nya".

ARTIKEL MERAWAT JENAZAH PADA ORANG DEWASA, ANAK – ANAK, DAN BAYI

MERAWAT JENAZAH
Merawat jenazah adalah perawatan yang dilakukan pada pasien yang baru meninggal. Prosedur ini dilakukan secara medis bila di rumah sakit, tetapi juga masih memperhatikan aturan-aturan agama dan keyakian masing – masing individu. Perawatan pada jenazah orang dewasa, anak –anak, an bayi baru baru lahir pada umumnya sama.Berikut ini pemaparan prosedur – prosedur perawatan jenazah.
PERAWATAN PADA JENAZAH YANG MENINGGAL DI RUMAH SAKIT
1. Tempatkan dan atur jenazah pada posisi anatomis.
2. Lepas dan singkirkan pakaian yang dikenakan jenazah
3. Lepaskan semua alat kesehatan yang masih terpasang pada pasien
4. Bersihkan tubuh dari kotoran dan noda
5. Tempatkan kedua tangan jenazah diatas abdomen dan ikat pergelangan tangannya ( pada hal ini dilakukan berdasarkan keyakinan masing – masing ).
6. Tempatkan sayu bantal di bawah kepala.
7. Tutup kelopak mata, telinga, hidung, mulut, dan dubur. Jika tidak ada tutup, bisa menggunakan kapas basah.
8. Katupkan rahang atau mulut, kemudian ikat dan letakkan gulungan handuk di bawah dagu.
9. Letakkan alas di bawah glutea.
10. Tutup sampai sebatas bahu kepala ditutup dengan kain tipis.
11. Catat semua barang – barang milik pasien dan berikan pada keluarga.
12. Beri kartu atau tanda pengenal.
13. Bunkus jenazah dengan kain panjang.
PERAWATAN JENAZAH PADA ORANG DEWASA
1. Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain. Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
Seperangkat peralatan yang harus disiapkan sebelum memandikan mayit adalah daun kelor (Jawa: widara), sabun, sampo, kaos tangan, handuk, kapur barus, air bersih dan sebagainya. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses memandikan mayit adalah:
a. Orang yang memandikan harus sejenis
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara ayah kandung
10. Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya; seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
b. Orang yang memandikan dan yang membantunya memiliki sifat amanah atau dapat dipercaya, dalam artian kemampuan dalam memandikan mayit tidak diragukan lagi.
Tempat Memandikan
Prosesi memandikan dilaksanakan pada tempat yang memenuhi kriteria berikut:
1. Sepi, tertutup dan tidak ada orang yang masuk, kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya.
2. Ditaburi wewangian untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit.
Etika Memandikan
1. Jangan melihat aurat mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan. Seperti untuk memastikan bahwa air yang disiramkan sudah merata, atau untuk menghilangkan kotoran yang bisa mencegah sampainya air pada kulit.
2. Wajib memakai alas tangan saat menyentuh aurat mayit, dan sunah memakainya ketika menyentuh selainnya.
3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau di pangku oleh tiga atau empat orang dengan posisi kepala lebih tinggi dari tubuh. Hal ini untuk mencegah mayit dari percikan air.
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Bila tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup menutup auratnya saja.
5. Disunahkan menutup wajah mayit mulai awal sampai selesai memandikan.
6. Disunahkan pula memakai air dingin yang tawar, karena lebih bisa menguatkan daya tahan tubuh mayit, kecuali jika cuaca dingin, maka boleh memakai air hangat.
7. Menggunakan tempat air yang besar, dan diletakkan agak jauh dari mayit.
Tata-cara Memandikan
Memandikan mayit dianggap sempurna apabila melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Mendudukkan mayit dengan posisi agak condong ke belakang.
b) Pundak mayit disanggah tangan kanan, dengan meletakkan ibu jari pada tengkuk mayit, dan punggung mayit disanggah dengan lutut.
c) Perut mayit dipijat dengan tangan kiri secara perlahan, supaya kotoran yang ada pada perutnya bisa keluar.
d) Mayit diletakkan kembali ke posisi terlentang, kemudian dimiringkan ke kiri.
e) Membersihkan gigi dan kedua lubang hidung mayit, dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah yang tidak digunakan untuk membersihkan qubul dan dubur.
f) Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat atau penyebab untuk membukanya.
g) Mengguyurkan air ke kepala dan jenggot mayit dengan memakai air yang telah dicampur daun kelor atau sampo.
h) Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal secara pelan-pelan, dengan menggunakan sisir yang longgar gigirnya, agar tidak ada rambut yang rontok. Bila ada rambut atau jenggot yang rontok, maka wajib diambil dan dikubur bersamanya.
i) Mengguyur bagian depan tubuh mayit sebelah kanan, mulai leher sampai telepak kaki, dengan memakai air yang telah dicampur daun kelor atau sabun. Begitu pula bagian sebelah kirinya.
j) Mengguyur bagian belakang tubuh mayit sebelah kanan, dengan posisi agak dimiringkan, mulai tengkuk, punggung sampai telapak kaki. Begitu pula bagian sebelah kirinya.
k) Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan menggunakan air yang jernih, untuk membersihkan sisa-sisa daun kelor, sabun, dan sampo pada tubuh mayit.
l) Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram.
2. Mengkafani
Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ atau ahli fiqih memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bagi mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.
b) Bagi mayit perempuan
Bagi mayit perempuan atau banci, kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung dan sewek.
Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
Cara-cara Praktis Mengkafani Mayit
Menyiapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
1. Tali.
2. Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6. Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.
7. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi mata, lubang hidung, telinga, mulut dan dubur. Demikian juga pada anggota sujud, meliputi jidat, hidung, kedua siku, telapak tangan, dan jari – jari telapak kaki.
8. Mengikat pantat dengan kain sehelai.
9. Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.
10. Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
12. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.
3. Menshalati
Hal-hal yang berkaitan dengan menshalati mayit secara garis besar ada tiga, yakni syarat, rukun, dan hal-hal yang disunahkan di dalamnya, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Syarat Shalat Mayit
a) Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat.
c) Bila mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:
1) Mayit laki-laki:
Mayit dibaringkan dengan meletakkan kepada di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala mayit.
2) Mayit perempuan
Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan pantat mayit.
d) Jarak antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
f) Bila mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
2. Rukun Shalat Mayit
a) Niat.
b) Berdiri bagi yang mampu.
c) Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.
d) Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama.
e) Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.َ
f) Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga.
g) Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat.
Teknis Pelaksanaan
1. Takbiratul ihram bersamaan dengan niat shalat.
2. Membaca ta’awwudz dan surat Al Fatihah dengan suara pelan.
3. Takbir kedua.
4. Membaca hamdalah dan shalawat secara sempurna.
5. Takbir ketiga.
6. Membaca do’a secara sempurna.
7. Takbir keempat.
8. Membaca do’a.
9. Membaca salam dengan sempurna.
4. Membawa ke tempat pemakaman
Pada dasarnya dalam mengusung mayit diperbolehkan dengan berbagai cara, asalkan tidak ada kesan meremehkan mayit. Namun, sunah untuk meletakkan mayit di keranda, dengan diusung oleh tiga atau empat orang laki-laki. Dalam pengusungan ini, posisi kepala mayit berada di depan.
Etika Pengiring Jazanah
1. Para penggiring jenazah hendaknya berada di depan dan di dekat mayit.
2. Makruh mengeraskan suara, kecuali bacaan Al Qur’an, dzikir atau shalawat Nabi.
3. Berjalan kaki lebih utama daripada berkendaraan, bahkan hukumnya bila tidak ada udzur.
4. Makruh mengiring mayit bagi orang perempuan.
5. Bertafakkur tentang kematian dan memperbanyak dzikir.
6. Bagi orang yang melihat mayit sunah untuk membaca doa
7. Bagi orang yang melihat iring-iringan mayit hendaknya berdiri dan ikut mengiring.
5. Memakamkan
1. Persiapan
Sebelum mayit diberangkatkan ke pemakaman, liang kubur, semua peralatan pemakaman harus sudah siap.
2. Liang Kubur
a) Bentuk
1) Liang cempuri
Yakni liang kubur yang bagian tengahnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang gembur.
2) Liang lahat
Yakni liang kubur yang sisi sebelah baratnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang keras. Pada dasarnya liang ini lebih utama daripada liang cempuri.
b) Ukuran
Batas kesempurnaan liang kubur adalah membuat liang dengan ukuran sebagai berikut:
a) Panjang
Sepanjang mayit ditambah tempat yang cukup untuk orang yang menaruh mayit.
b) Lebar
Seukuran tubuh mayit ditambah tempat yang sekiranya cukup untuk orang yang menaruh mayit.
c) Dalam
Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta
Prosesi Pemakaman
1. Sesampainya mayit di tempat pemakaman, keranda diletakkan pada arah posisi peletakkan kaki mayit.
2. Jenazah dikeluarkan dari keranda, dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dengan posisi agak miring dan wajah jenazah menghadap qiblat secara pelan-pelan.
3. Jenazah diserahkan pada orang yang yang sudah bersiap-siap dalam liang untuk menguburnya. Hal ini dilakukan oleh tiga orang, orang pertama menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki.
4. Bagi orang yang menerima mayit disunahkan membaca do’a tertentu
5. Dan bagi orang yang meletakkan disunahkan membaca doa tertentu
6. Kemudian mayit diletakkan di liang kubur dan dihadapkan ke arah qiblat dengan posisi miring pada lambung sebelah kanan.
7. Menyandarkan wajah dan kaki pada dinding bagian dalam liang.
8. Memberi bantalan tanah liat pada bagian kepala.
9. Mengganjal bagian punggungnya dengan gumpalan tanah atau batu bata agar mayit tetap dalam posisi miring menghadap kiblat.
10. Membuka simpul, terutama bagian atas, kemudian meletakkan pipinya pada bantalan tanah liat yang telah ada.
11. Salah satu pengiring mengumandangkan adzan dan iqamah di dalam liang kubur. Adapun lafadznya sama dengan lafadz adzan dan iqamah dalam shalat.
12. Bagian atas mayit ditutup dengan papan atau bambu sampai rapat, kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah.
13. Membuat gundukan setinggi satu jengkal dan memasang dua batu nisan, satu lurus dengan kepala dan satunya lagi lurus dengan kaki mayit.
14. Menaburkan bunga, memberi minyak wangi dan memercikan air di atas makam.
15. Selanjutnya, salah satu pihak keluarga atau orang ahli ibadah melakukan prosesi talqin mayit. Kesunahan mentalqin ini hanya berlaku bagi mayit dewasa dan tidak gila.
16. Mulaqin duduk dengan posisi menghadap muka kepala mayit, sedangkan para hadirin dalam posisi berdiri.
17. Mulaqin mulai membaca bacaan talqin sebanyak tiga kali.
18. Setelah liang kubur ditutup, sebelum ditimbun dengan tanah, para pengiring disunahkan mengambil tiga genggam tanah bekas galian kemudian menaburkannya ke dalam liang kubur.
19. Setelah selesai berdo’a secukupnya, para hadirin pulang.
PERAWATAN JENAZAH PADA ANAK – ANAK
Semua prosedur dan persiapan – persiapan perawatan jenazah pada anak – anak sama dengan orang dewasa, baik perawatan saat di rumah sakit maupun di rumah duka.
PERAWATAN JENAZAH PADA BAYI BARU LAHIR
Pada perawatan jenazah BBL, ada criteria tertentu yang harus diperhatikan. Hal tersebut adalah sebagai Berikut :
a. Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b. Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.

Jumat, 10 Desember 2010

contoh surat pendirian TK ( play group )

KETUA PKK DESA
SUMBER GIRANG – PURI – MOJOKERTO


Nomor : 10 / PKK.9 / XI / 2010
Lampiran : Satu Bendel
Perihal : Permohonan Ijin Pendirian

Kepada Yth,
Bapak Kepala Dinas Pendirian Kabupaten Mojokerto
Melalui
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Puri

Assalamu’alaikum Wr, Wb
Salam sejahtera semoga ALLOH SWT senantiasa melimpahkan Rahmad Taufiknya kepada kita semua sehingga kita sukses dalam menjalankan tugas keseharian kita. Selanjutnya kami sampaikan bahwa Ketua PKK DESA Sumber girang Puri Mojokerto telah membuka pendidikan pra sekolah ( Play Group ) BINTANG KECIL pada tanggal 10 februari 2009, sekarang sudah berjalan lancar dan semakin berkembang, oleh Karena itu demi kelancaran program pendidikan tersebut kami mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendirian PAUD / Play Group.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wasaalamu’ alikum Wr. Wb.



Mengetahui : Mojokerto, 8 November 2010
Ketua PKK DESA Sumber girang Ketua pengelola
Play Group “ BINTANG KECIL “



Lismiati Heny Mujayanti






KETUA PKK DESA
SUMBER GIRANG – PURI – MOJOKERTO


SURAT KETERANGAN
NOMOR : 05 / PKK.9 / XI / 2009


Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Nama : Lismiati
Jabatan : Ketua PKK DESA Sumber girang
Alamat : Karang tengah Sumber girang Puri Mojokerto

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa Play Group “ BINTANG KECIL “ telah dirintis sejak 10 Februari 2009 dan berada pada lingkungan lembaga pendidikan kami yang beralamat di Dusun karang tengah Desa Sumber girang Puri mojokerto, dipimpin oleh :
Nama : Heny Mujayanti
Tempat , Tanggal Lahir : Tuban, 9 Agustus 1977
Jabatan : Ketua penyelenggara Paly Group
Alamat : Karang tengah Sumber girang Puri Mojokerto

Demikian Surat keterangan ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Sumbergirang, 10 November 2010
Ketua PKK DESA



LISMIATI




DAFTAR ISI

SURAT PERMOHONAN……………………………………………….. i
DAFTAR ISI……………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang……………………………………………………. 1
B. Dasar……………………………………………………………... 1
C. Tujuan Program…………………………………………………... 1
D. Manfaat Program…………………………………………………. 2

BAB II KEADAAN KELEMBAGAAN
A. Peserta Didik……………………………………………………... 3
B. Tenaga Pendidik…………………………………………………. 3
C. Lokasi Kegiatan………………………………………………….. 3
D. Program Pembelajaran……………………………………………. 4
E. Hasil yang akan Dicapai………………………………………….. 4
F. Sarana yang Dimiliki……………………………………………... 5

BAB III PENUTUP……………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA yang akan dipakai acuan dalam mendidik Anak Usia Dini
LAMPIRAN – LAMPIRAN












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Melihat dari Visi dan Misi Pendidikan Nasional antara lain :
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini usia sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar yang madani.
3. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan berdasarkan prinsip - prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Oleh sebab itu kami sebagai masyarakat merasa terpanggil untuk ikut serta menangani Pendidikan Mulia Anak Usia Dini. Tapi keikutsertaan kami tidak akan berarti tanpa bantuan / dorongan dari pemerintah.
B. DASAR
Yang mendasari pendirian kelompok bermain ( Play Group ) ini adalah :
1. Berdasarkan UU No. 6 tahun 1974 tentang kesejahteraan sosisal
2. Berdasarkan UU No. 4 tahun 1974 tentang kesehatan anak
3. Berdasarkan UU No. 10 tahun 1992 tentang kependudukan dan keluarga sejahtera.
4. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2000 tentang otoda
5. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
6. Berdasarkan UU No. 28 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
C. TUJUAN
1. Membantu peran orang tua memiliki keterbatasan waktu dalam mengasuh anak agar mendapatkan pendidikan yang insentif.
2. Membantu peran orang tua dalam upaya mengembangkan dan mengoptomalkan aspek – aspek perkembangan yang dimiliki anak sesuai dengan tingkat kemampuan dan bakat anak.
D. MANFAAT PROGRAM
Program ini bermanfaat :
1. Bagi anak – anak usia dini yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara layak.
2. Bagi orang tua yang membutuhkan
3. Bagi para guru memahami karakter anak usia dini


BAB II
KEADAN KELEMBAGAAN

A. PESERTA DIDIK
1. Sistem rekrutmen
Dalam penjaringan / rekrutmen peserta ada dua pendekatan yaitu pertama menghubungi warga masyarakat yang mempunyai putra – putri kecil yang berusia 3- 4 tahun dan menyebarkan brosur kepada masyarakat sekitar.
2. Kriteria Peserta Didik
Criteria peserta didik yaitu anak yang berumur 3-4 tahun
3. Jumlah peserta
Jumlah peserta didik anak untuk tahap pertama dan anak untuk tahap ke tiga
( rincian terlampir )

B. TENAGA PENDIDIK
Tenaga pendidik diambil dari daerah setempat yang mampu mengajar / mendidik dan mempunyai ijazah yang layak sebanyak 3 orang sebagai berikut :
NO NAMA PENDIDIKAN JABATAN
1
2
3 HENY MUJAYANTI
DEWI MASLIKHA
ARIS SETYOWATI SMA
SMA
SMK KETUA PENGELOLA
GURU
GURU

C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan PAUD “ BINTANG KECIL “ Dilingkungan lembaga PKK DESA BINTANG KECIL Karang tengah - Sumber girang - Puri –Mojokerto.
D. PROGRAM PEMBELAJARAN
1. Pola penyelenggaraan digambarkan sebagai berikut :
MELAKSANAKAN IDENTIFIKASI PENETAPAN PROGRAM PEMBELAJARAN PROSES PEMBELAJARAN KELUARAN
- Calon peserta didik
- Tenaga pendidik
- Sarana pendukung Kelompok bermain
( Play Group ) Belajar Sambil Bermain. Bertambah,
Berkembang,
Pengetahuan, sikap dan ketrampilan / kreatifitas peserta didik untuk siap melanjutkan pendidikan ke taman kanak kanak

2. Metode dan Proses pembelajaran
Menggunakan metode pembelajaran partisipatif, belajar sambil bermain. Proses pembelajaran dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a. Menerima pendaftaran calon peserta didik
b. Menyiapkan sarana permainan dan alat permainan yang dibutuhkan
c. Melakukan pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
 Menggunakan kurikulum yang telah disusun berdasarkan anak usia dini khusunya kelompok bermain.
 Pembelajaran dilaksanakan 3 hari kerja ( senin, rabu, jum’at ) mulai pukul
07.00 – 09.00 wib
 Strategi pembelajaran lebih banyak bermain sambil belajar
 Evaluasi dilaksanakan melalui pengamatan dewan guru tenaga pendidik.

E. HASIL YANG AKAN DICAPAI
1. Aspek- aspek pengembangan yang dimiliki dapat berkembang sesuai dengan keunikannya.
2. Dapat meringankan waktu orang tua dalam pengasuhan dan pendidikan.

F. SARANA YANG DIMILIKI
Sarana yang dimiliki Play Group “ BINTANG KECIL “
NO NAMA BARANG KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8

Ruang belajar
Ruang bermain
Meja murid
Meja guru
Papan tulis
Mainan ban
Maze bilangan
Kubus angka dan huruf
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada







BAB III
PENUTUP

Alhamdulillah dengan Ridho ALLOH SWT. Akhirnya terbnetuklah suatu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Dusun Karang Tengah Sumbergirang kecamatan Puri Kabupaten mojokerto. Walaupun masih kurang dari sempurna, dengan demikian bimbingan dan arahan dari bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Subdin PLS, dan Bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Puri subdin PLS, serta instansi terkait lainnya. Demi kemajuan dan kesempurnaan lembaga pendidikan kami dalam rangka mempersiapkan generasi yang trampil dengan kesiapan Iman dan Taqwa.



























DATA SISWA DIDIK
PAUD “ BINTANGKECIL “
KARANAG TENGAH SUMBER GIRANG PURI MOJOKERTO

NO NAMA SISWA TGL LAHIR ORANG TUA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25 Adif setyo
Afrizal H
Andrian Sheva
Dewi siska C
Juliani
Juliana
Mei Trisnawati
Moch. Ridwan
Novita Adelia
Putri Nurhayati
Sabda Rama
Stevani Eka
Suprapti
Yusril J
Ratih
Bima A. P
Widiana
Ferdi Aksay
Fathur Rohmi
Maulana Ilham
Roy febrian
Casandra A
Ilham yudis
Novilia dwi
Sri wahyuningsih 23-06-2004
04-04-2003
30-03-2005
10-05-2005
27-07-2005
27-07-2005
31-05-2005
21-04-2004
18-10-2005
17-12-2006
30-01-2005
17-05-2004
01-10-2004
25-01-2004
25-01-2004
08-06-2005
02-12-2006
21-02-2006
16-12-2006
21-10-2005
28-05-2005
29-12-2006
30-05-2006
29-11-2006
07-06-2006
Kasto
Suprapto
Andik
Tajib
Kaseri
Kaseri
Rihana
Sutardi
Riono
Wahyu
Rujono
Eko
Gingsri
Andi
Nanang
Puspito
Sekti
Sunoto
Nur yasin
Sukardi
Bayu
Teguh
Mahfud
Mulyono
Sutomo


Mojokerto, 08 November 2010
Ketua Pengelola
Play Group “ BINTANGKECIL “



HENY MUJIYANTI
STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLA PLAY GROUP “ BINTANG KECIL “


Penasehat : 1. Hj, Kusmiati
2 Listiani
3 Suciatini

Ketua pengelola : Heny Mujayanti
Sekretaris : Hanifah
Bendahara : Pujiati
Anggota : 1. Rina
2 Arum
3 Mufidah
4 Sariyah
5 Anik Endarti
6 Siti Hasanah



Mojokerto, 10 November 2010
Ketua pengelola PAUD BINTANG KECIL




HENY MUJAYANTI













DAFTAR PENDIDIK
PENGELOLA PLAY GROUP “ BINTANGKECIL “


NO NAMA PENDIDIKAN JABATAN
1
2
3

HENY MUJAYANTI
DEWI MASLIKHA
ARIS SETYOWATI
SMA
SMA
SMK KETUA PENGELOLA
GURU
GURU






Mojokerto, 10 November 2010
Ketua pengelola PAUD BINTANG KECIL




HENY MUJAYANTI














SURAT REKOMENDASI
Nomer : 470 / 415 / 416 – 303.9 / 2010

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Sumber girang kec. Puri Kab, Mojokerto dengan ini memberikan persetujuan / rekomendasi kepada Ketua PKK DESA Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini PAUD “ BINTANG KECIL “ dengan Alamat di Dusun Karang tengah Desa Sumber girang Kec. Puri kab. Mojokerto dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Masyarakat disekitar lokasi PAUD masih sangat memerlukan adanya layanan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga tersebut.
2. Masyarakat disekitar lokasi PAUD bisa menerima kehadiran kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga tersebut.

Surat rekomendasi / persetujuan ini dikeluarkan dalam, rangka perlengkapan persyaratan memperoleh rekomedasi pendirian PAUD dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Puri oleh Ketua PKK Desa.



Mojokerto, 08 November 2010
Kepala Desa Sumber girang
Kecamatan Puri




WARAS SIONO












PROPOSAL
PERMOHONAN IJIN PENDIRIAN
KELOMPOK BERMAIN ( PLAY GROUP )




















DIAJUKAN OLEH :

PENYELENGGARA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KELOMPOK BERMAIN “ BINTANG KECIL “
DUSUN KARANG TENGAH DESA SUMBER GIRANG KECAMATAN PURI
KABUPATEN MOJOKERTO






































LAPIRAN - LAMPIRAN

1. SURAT REKOMENDASI KEPALA DESA SUMBER GIRANG
2. SURAT REKOMENDASI KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN PURI – MOJOKERTO
3. FOTO KEGIATAN PESERTA DIDIK PLAY GROUP “ BINTANG KECIL “
4. DENAH LOKASI PLAY GROUP PAUD BINTANG KECIL KARANG TENGAH SUMBER GIRANG PURI MOJOKERTO

















PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PURI
Jl. Tambaksari 25 Desa Tambak agung Telp. ( 0321 ) 394560 kode pos 61363


SURAT REKOMENDASI
NOMOR :

Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, memberikan rekomendasi kepada PPS “ BINTANG KECIL “ dengan alamat Dusun Karang Tengah Desa Sumber girang Kec. Puri Mojokerto dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional maka Pendidikan Swasta memiliki peranan yang amat besar dan oleh Karena itu kepada pihak Swasta / Masyarakat perlu diberi kesempatan untukikut berperan serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
2. Bahwa setelah diteliti persyaratan pendirian PAUD “ BINTANG KECIL “ yang dimiliki oleh penyelenggara telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pedoman pembinaan PAUD.
3. Bahwa setelah diteliti, masyarakat setempat memang sangat memerlukan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan rekomendasi dari desa setempat.
Surat rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pendaftaran pendirian PAUD di Dinas pendidikan kabupaten Mojokerto oleh lembaga tersebut diatas.




Mojokerto, 8 November 2010
Kepala Cabang Dinas pendidikan
Kecamatan Puri




Drs. H.M Miftakul Munir, MM.
Nip. 19600206 198703 1 009